BLORA, (beritaku.net) – Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja merasa sakit hati usai dipecat oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Hal itu pulalah yang menjadi salah satu dasar Setiyadji menggugat Prabowo senilai Rp 501 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu risiko politik, jadi namanya sakit hati yo biasalah, wong politik kok. Itulah risiko politik,” ucap Setiyadji saat ditemui di Blora, Rabu (8/12/2021).
Pria 66 tahun tersebut kemudian menceritakan perjalanannya saat memimpin Gerindra Blora selama 2 periode beberapa tahun lalu.
Setiyadji yang notabene merupakan seorang pengusaha mengaku diajak oleh koleganya untuk mendirikan Partai Gerindra di Kabupaten Blora.
“Idola saya itu memang Pak Prabowo, sehingga saya sampai selaku pengusaha itu yang namanya diminta untuk memegang DPC sampai saya jalankan 2 periode itu juga saya dipanggil oleh DPD pak Abdul Wachid, sampai 2 kali baru saya siap,” kata dia.
Sebagai ketua DPC waktu itu, Setiyadji mengaku mempunyai peran penting dalam terbentuknya Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Blora.
“Pada saat itu baru berjalan Gerindra itu ya ranting aja tidak ada, sampai saya besarkan seluruh 295 desa saya ciptakan ranting PAC semuanya berdiri sehingga kita bisa mengikuti pemilu, sehingga bisa lolos pemilu,” terang dia.
Namun, setelah tidak memegang kendali di partai berlambang burung Garuda tersebut, Setiyadji hanya bisa berlapang dada digantikan oleh ketua DPC Gerindra Blora yang baru.
“Intinya saya itu legowo diganti karena itu mungkin pertimbangannya macam-macam, jadi kita profesional aja,” ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro mengaku alasan kliennya menggugat Prabowo karena merasa dirugikan terkait adanya pemecatan Setiyadji dari kader Partai Gerindra.
“Karena pihak klien kami merasa dirugikan, maka kami melakukan upaya hukum. Kalau upaya hukumnya masih ke dalam keperdataan, ya kita lakukan perdata. Kalau unsur pidana, ya kita lakukan ke unsur pidana, upaya hukum kita lakukan karena kita tidak terima dengan adanya pemecatan. apakah pemecatannya itu melanggar AD/ART atau tidak,” jelas dia.
Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.
Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.