BPPKAD
Berita, HL  

Nekat Nambang Ilegal di Kendal, Dua Alat Berat Disita Bareskrim Polri

Wujud Penindakan: Dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Winong, Kendal, kini diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai barang bukti.|| foto: Eko Purwanto/beritaku.net

KENDAL, beritaku.net – Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan dua unit alat berat di lokasi penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal. Tindakan tegas ini dilakukan setelah aktivitas penambangan tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

​Penyitaan alat berat ini dilakukan pada hari Rabu (5/11/2025). Selain alat-alat berat, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pekerja di lokasi, termasuk operator dan ceker, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, kedua pekerja tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kendal.

​Sudah Ditegur, Namun Tetap Membandel

​Kepala Desa Winong, Angsori, membenarkan adanya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya dan mengapresiasi langkah penyitaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

​”Sebenarnya pihak Desa sudah memberikan teguran jangan menambang dulu sebelum ada izinnya, tetapi tidak dihiraukan oleh warga,” ungkap Angsori.

​Menurut Angsori, aktivitas penambangan liar ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Ironisnya, para pelaku penambangan ilegal ini merupakan warga lokal Desa Winong sendiri.

Baca Juga :  Penerima Beasiswa KIP Kuliah dari IAIKU Blora Pererat Kerja Sama Internasional di UniSZA Malaysia

​Harapan Penertiban Ilegal Mining

​Dengan adanya penertiban ini, Kepala Desa Winong berharap agar Pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk menertibkan semua kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.

​”Harapannya pihak Pemerintah bisa menertibkan para penambang yang tidak berizin,” pungkas Angsori.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!