Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polda Jateng

KENDAL, beritaku.net – Ketua Koperasi BMJ Boja, Juhara Sulaeman bersama Sekretaris Aries Kushartoyo didampingi Kuasa Hukum Abdullah Zaeni SHI, CM melaporkan Bendahara Koperasi BMJ ke Polda Jateng, Rabu (1/4/2026).

Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman melaporkan atas dugaan Pemalsuan Surat, Penggelapan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bendahara yang merangkap sebagai Manager Koperasi yaitu Mora Sandhy Purwandono yang juga sebagai anggota DPRD Kendal Fraksi Golkar Kabupaten Kendal.

Juhara Sulaeman melaporkan Bendahara koperasi BMJ atas nama Mora Sandhy Purwandono dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Saya menemukan satu bendel berkas dalam berkas itu sudah ada tanda tangan saya semua dan saya sebagai Ketua koperasi tidak merasa menanda tangani berkas tersebut, ” ungkap Juhara.

Selama menjadi Ketua koperasi di BMJ dirinya mengaku tidak mengetahui pendapatan dan perputaran uang yang ada di koperasi.

Bahkan sepengetahuannya koperasi tersebut terakhir kali melakukan RAT pada tahun 2022, tetapi dilaksanakan pada tahun 2023.

“Pernah saudara Bendahara Mora Sandhy Purwandono menghubungi saya meminta tanda tangan dan tambahan modal saham, namun saya meminta bukti laporan pertanggungjawaban keuangan koperasi tetapi pihak Bendahara tidak memberikan laporan tersebut. Belum lama kemudian tersebar demo yang dilakukan seluruh anggota dan nasabah BMJ, “jelas Juhara.

Baca Juga :  IAIKU Blora dan USIM Resmikan Kerja Sama Pendidikan untuk Perkuat Jejaring Global

Juhara Sulaeman berharap pihak penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, sehingga para anggota dan nasabah koperasi dapat diselesaikan dan koperasi BMJ bisa berjalan dengan baik.

Sementara Kuasa Hukum Abdullah Zaeni membenarkan bahwa Juhara Sulaeman hari ini melaporkan saudara Mora Sandhy Purwandono selaku Bendahara ke Polda Jateng.

“Kami melaporkan saudara Mora Sandhy Purwandono atas dugaan Pemalsuan Surat sesuai dengan pasal 391 undang-undang tahun 2023 KUHP, ” tandasnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!