BPPKAD
BPPKAD

Gempur Rokok Ilegal Disosialisasikan Untuk Warga Randublatung

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora kembali menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Resto Kebun Anggur, Kecamatan Randublatung, pada Kamis (22/05/2025).

Acara dihadiri oleh Forkopimcam Randublatung dan masyarakat setempat.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini akan terus kita dengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora,” ujar Pratikto.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga berdampak pada pendapatan daerah.

“Hal ini karena sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah, salah satunya. Karena dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” terangnya.

Lebih lanjut, Pratikto berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, setelah dapat sosialisasi itu, masyarakat bisa menjadi agen perubahan, bisa mempengaruhi masyarakat yang lain, di lingkungannya, agar patuh dan taat pada aturan pemerintah utamanya cukai,” pungkasnya.

Sementara itu, Sidiq Gandi Baskoro, Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengajak masyarakat untuk aktif menghindari dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

“Kami harapkan masyarakat agar menaruh perhatian agar tidak permisif atau terbuka terhadap peredaran rokok ilegal,” tegas Sidiq.

Baca Juga :  Karang Taruna Jangan Hanya Jadi 'Tukang Laden', Tapi...

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Rokok ilegal, selain murah atau tidak ada cukainya itu tidak bagus, kalau tidak higienis, atau tidak memenuhi standar oleh pemerintah. Justru itu akan merugikan mereka karena secara rasa, rokok ilegal itu rasanya juga tidak enak, pahit, bahkan gak ada rasanya sama sekali,” jelas Sidiq.

Dalam kesempatan tersebut, Sidiq juga mengingatkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak mencantumkan kota produksi dan harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal, demi kesejahteraan bersama dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan