KENDAL, beritaku.net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kabupaten Kendal secara resmi menutup pendidikan Paralegal Angkatan ke-IV yang dilaksanakan di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (16/11/2025).
Sebanyak 70 peserta telah menyelesaikan diklat selama tiga hari yang bertujuan membentuk paralegal handal untuk memperkuat akses keadilan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Menariknya, peserta yang lulus didominasi oleh kepala desa dan perangkat desa.
Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji SH., MH., berharap agar peserta yang telah lulus dapat langsung menjalankan tugasnya di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa atau kelurahan masing-masing.
”Peserta ditekankan untuk mengedepankan integritas, etika, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan Posbankum,” ujar Saroji.
Kewenangan Paralegal Diperluas
Saroji menjelaskan bahwa dasar hukum bagi paralegal mengalami perubahan dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025.
Perubahan ini menekankan pentingnya pelatihan dan peran paralegal untuk memberikan bantuan hukum tidak hanya di luar pengadilan, tetapi juga untuk mendampingi dalam proses hukum sesuai dengan kewenangannya.
Komponen Penting Akses Keadilan
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya menegaskan bahwa paralegal merupakan komponen penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum.
Menurut Bupati, keterbatasan jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum membuat akses masyarakat miskin semakin kecil.
”Paralegal juga diharapkan dapat memberikan layanan hukum lainnya, misal memberikan advokasi kebijakan perangkat Daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi,” tandas Bupati.
Sementara itu, Ketua Paralegal Nusantara (Perantara) Kabupaten Kendal, Untung Mujiono, menekankan bahwa paralegal harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil atau yang kurang mampu, untuk memahami dan memperjuangkan hak hukumnya.
















