Berita, HL  

Ledakan Gudang di Sukorejo Kendal Ungkap Bisnis Obat Petasan Online

PENGUNGKAPAN KASUS PETASAN: Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar didampingi jajaran menunjukkan barang bukti bahan peledak dan obat petasan ilegal saat konferensi pers di Aula Polres Kendal, Senin (23/2/2026). || Foto: Eko Purwanto/beritaku.net

KENDAL, beritaku.net – Praktik perdagangan obat petasan ilegal secara daring di Kabupaten Kendal terungkap setelah terjadi ledakan di sebuah gudang rumah warga di Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026). Insiden yang terjadi pada pagi hari tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka bakar serius.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, melaporkan adanya suara ledakan keras yang bersumber dari sebuah gudang di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan indikasi aktivitas peracikan bahan peledak ilegal. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial ZA (25), warga setempat yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

“Tersangka ZA diamankan oleh petugas, sementara satu orang lainnya berinisial DF (21) menjadi korban luka. DF mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki akibat ledakan saat berada di dalam gudang,” jelas AKBP Hendry dalam konferensi pers di Aula Polres Kendal, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendapatkan bahan baku kimia seperti potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik sendiri menjadi obat petasan siap pakai untuk diperjualbelikan kembali.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Kota di Blora

Pelaku memasarkan produk ilegal tersebut secara daring melalui akun TikTok pribadinya demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun, aktivitas produksi yang dilakukan secara tidak standar dan tanpa izin tersebut justru memicu ledakan yang membahayakan keselamatan jiwa.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah untuk proses pemusnahan. Upaya pencegahan juga terus ditingkatkan guna mengantisipasi kejadian serupa menjelang bulan Ramadan.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman tegas diberlakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku bisnis bahan peledak ilegal.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!