BPPKAD
Berita, HL  

Pelopor di Kendal, Desa Ngasinan Launching Posbankum untuk Perkuat Akses Keadilan dan Sadar Hukum

Kepala Desa Ngasinan, Moh Kuzaeni (berdiri, memegang mikrofon), menyampaikan sambutan saat launching Posbankum (Pos Bantuan Hukum) di Aula Balaidesa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kendal, Kamis (27/11/2025). || foto: Eko Purwanto

KENDAL, beritaku.net – Pemerintah Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kendal, menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar sosialisasi, penyuluhan, sekaligus secara resmi me-launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) di Aula Balaidesa Ngasinan.

​Posbankum Desa Ngasinan ini merupakan yang pertama di-launching di Kecamatan Weleri, bahkan di Kabupaten Kendal. Langkah ini diapresiasi tinggi oleh Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo.

​”Dengan adanya kegiatan ini silakan masyarakat bisa memahami dan mempelajari bahwa upaya-upaya bantuan hukum tidak hanya di level tingkat atas saja, namun di tingkat bawah juga berhak menerima bantuan hukum bagi masyarakat rentan, masyarakat tidak mampu,” kata Dwi Cahyono.

​Kepala Desa Ngasinan, Moh Kuzaeni, bersyukur karena di desanya sudah terbentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Ia menyebutkan dua orang pengurus desa telah mengikuti Diklat Paralegal yang diadakan oleh LBH Putra Nusantara Kendal.

​”Harapannya dengan adanya Posbankum ini dapat memberikan kenyamanan untuk masyarakat Desa Ngasinan dan memberikan pendampingan permasalahan hukum di tingkat Desa,” harap Kuzaeni.

​Diisi Paralegal Desa dan Fokus Non Litigasi

​Kepala Bagian Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal, Tekad Utomo, menjelaskan bahwa Posbankum Desa adalah pendekatan penting untuk mendekatkan akses keadilan ke masyarakat.

​”Posbankum ini akan berjalan beriringan dengan Pemerintahan Desa… Posbankum ini harus diisi oleh seseorang masyarakat desa yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan para legal,” ungkap Tekad Utomo.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 1447 H, Polres Kendal Gelar Rakorlinsek Cipta Kondisi

​Ketua LBH Putra Nusantara Kabupaten Kendal, H. Saroji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa paralegal memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi atau di luar pengadilan. Jenis bantuan yang bisa diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan.

​”Antara Paralegal dan Pengacara itu sebetulnya beda tipis, cuman kalau paralegal ini tidak bisa mendampingi litigasi. Yang bisa dilakukan paralegal ini adalah non-litigasi atau di luar pengadilan,” jelas Saroji.

​Acara sosialisasi ini juga diisi oleh Dekan Ilmu Hukum UNISS Kendal, Dr. Sitta Soraya, yang memberikan materi terkait gender, minoritas, dan kelompok rentan, sebagai fokus dalam upaya meningkatkan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di kalangan masyarakat rentan

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!