BPPKAD
Berita, HL  

Kapolres Kendal Tekankan Literasi Digital dan Bahaya Pergaulan Bebas

Perwakilan Forum Wartawan Kendal (Forwaken), Edy Prayitno (berdiri memegang mikrofon), memberikan materi mengenai etika bermedia sosial di hadapan ratusan pelajar saat Sosialisasi Penguatan Kesadaran dan Literasi Digital di Gedung PGRI Kendal, Rabu (10/12/2025). || Foto: Eko Purwanto/beritaku.net

KENDAL, beritaku.net — Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kesadaran dan Literasi Digital Kepemudaan di Gedung PGRI Kendal, Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi positif generasi muda dalam pembangunan daerah melalui penguatan karakter dan pemahaman digital yang bijak.

Dalam sambutannya, AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa masa depan Kabupaten Kendal sangat bergantung pada kualitas karakter generasi mudanya saat ini. Ia mengingatkan para pelajar bahwa keberhasilan membutuhkan perjuangan dan integritas, bukan sesuatu yang instan.

“Kesuksesan itu tidak datang tiba-tiba. Semua butuh proses, disiplin, dan kerja keras. Jauhi narkoba, tawuran, dan pergaulan yang salah karena itu akan menghancurkan masa depan kalian sendiri,” ujar Kapolres Kendal di hadapan para peserta.

Senada dengan Kapolres, Komandan Kodim (Dandim) 0715 Kendal, Letkol Inf Bagus Setiawan, turut memberikan pembekalan mengenai pentingnya wawasan kebangsaan. Ia menekankan posisi strategis pemuda sebagai agen perubahan yang harus memiliki kecintaan terhadap tanah air.

“Kalian adalah penerus bangsa,” tandas Letkol Inf Bagus Setiawan singkat namun tegas, mengingatkan tanggung jawab besar yang diemban para pelajar.

Selain pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan, materi teknis mengenai literasi digital disampaikan oleh perwakilan Forum Wartawan Kendal (Forwaken), Edy Prayitno. Dalam paparannya, Edy menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial di tengah pesatnya arus informasi. Ia mengingatkan para siswa untuk berhati-hati agar tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan.

Baca Juga :  SMKN 1 Cepu Tumbangkan SMKN 1 Jepon

“Media sosial harus dipakai untuk hal-hal positif. Salah posting bisa berujung pidana karena ada jerat hukum UU ITE. Pelajar harus bisa memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar, berprestasi, dan membangun citra positif diri,” jelas Edy.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membentengi para pemuda di Kabupaten Kendal dari pengaruh negatif teknologi dan pergaulan, sekaligus mencetak generasi yang cerdas secara digital dan berkarakter kuat.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!