REMBANG, beritaku.net – Satreskrim Polres Rembang tengah mendalami kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD. Kasus ini juga melibatkan istri Kepala Desa Karanganyar berinisial ZI.
Penyidik saat ini sedang memeriksa semua pihak terkait untuk mengonstruksikan perkara tersebut. Polisi juga mendalami apakah kasus ini murni pasal perzinaan atau ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tentunya kan kita perlu memeriksa semua pihak terlebih dahulu untuk bisa mengkonstruksikan kasus ini, apakah memenuhi pasal yang perzinaan atau TPPO,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berada dalam tahap pendalaman awal. Penyidik belum menaikkan status perkara ke kesimpulan final.
“Tapi masih dalam pendalaman dulu, Pak. Kami masih belum sampai di titik itu,” ujarnya.
Terkait agenda pemeriksaan, Polres Rembang telah melayangkan surat panggilan dan memeriksa salah satu terlapor. Surat panggilan untuk terlapor lainnya juga sudah dikirimkan oleh penyidik.
“Sudah kita laksanakan untuk pemanggilan terlapor, eh, kemarin sudah Saudari Sety sudah kita panggil. Kemarin sudah kita kirimkan surat panggilan untuk pihak yang satunya, terlapornya satunya,” jelas Radytya.
Polisi juga merespons isu mengenai pengakuan sepihak terkait masalah finansial atau kabar “tidak dibayar” dalam hubungan tersebut. AKP Radytya menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi teruji.
Penyidik masih mendalami apakah hubungan antara kedua terlapor didasari unsur suka sama suka atau ada motif pidana lain di baliknya.
“Itu masih kita dalami lagi. Masih belum bisa kita mengambil kesimpulan eh apakah hubungannya antara terlapor itu memang benar-benar berkaitan dengan suka sama suka ataukah tidak dibayar atau atau benar atau tidaknya itu masih dalam pendalaman. Gitu,” pungkasnya.










