BPPKAD
BPPKAD

Kejari Blora Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum yang Telah Inkrah

Kejari Blora musnahkan barang bukti yang telah inkrah di Halaman Kantor Kejaksaan Blora, Selasa (20/8/2024)
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sekitar 40 berkas perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan tentu saja yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan negeri Blora.

Dalam memusnahkan beragam barang bukti tersebut, terdapat cara yang beragam, seperti diblender, dibakar, dipalu, hingga digerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, M Haris Hasbullah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin tahunan, yang mana kali ini merupakan barang bukti dari waktu rentang perkara tahun 2023 hingga 2024.

“Dalam kegiatan ini ada kurang lebih 40 berkas perkara yang mempunyai berkekuatan hukum tetap, seperti perkara narkotika, perjudian, masalah obat, pencurian, hingga kehutanan,” ucap Haris usai giat pemusnahan tersebut di kantornya, Selasa (20/8/2024).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Polres Blora, Perhutani, Dinas Kesehatan, hingga Pengadilan Negeri tersebut, sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang itu dimusnahkan dengan cara diblender.

“Di mana yang barang bukti narkotika atau obat-obatan itu diblender, sementara yang tidak bisa diblender, ya dibakar,” kata dia.

Baca Juga :  Sertijab Danyon 410/Alugoro, Wabup Blora Pesan Terus Saling Koordinasi dan Komunikasi

Bahkan, dirinya merasa bingung karena barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat-obatan terlarang.

“Kita laksanakan seperti ini karena memang trennya sekarang tidak ke narkoba malah dan malah ke obat-obatan, memang agak ganjil juga di Blora ini,” terang dia.

“Ada perkara yang lain ya itu masalah obat-obatan, banyak hampir 5.000 lebih pil koplo, karena kebanyakan orang mengonsumsi obat-obatan itu,” jelas dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan