KENDAL, beritaku.net – Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan dua unit alat berat di lokasi penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal. Tindakan tegas ini dilakukan setelah aktivitas penambangan tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Penyitaan alat berat ini dilakukan pada hari Rabu (5/11/2025). Selain alat-alat berat, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pekerja di lokasi, termasuk operator dan ceker, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, kedua pekerja tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kendal.
Sudah Ditegur, Namun Tetap Membandel
Kepala Desa Winong, Angsori, membenarkan adanya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya dan mengapresiasi langkah penyitaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
”Sebenarnya pihak Desa sudah memberikan teguran jangan menambang dulu sebelum ada izinnya, tetapi tidak dihiraukan oleh warga,” ungkap Angsori.
Menurut Angsori, aktivitas penambangan liar ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Ironisnya, para pelaku penambangan ilegal ini merupakan warga lokal Desa Winong sendiri.
Harapan Penertiban Ilegal Mining
Dengan adanya penertiban ini, Kepala Desa Winong berharap agar Pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk menertibkan semua kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
”Harapannya pihak Pemerintah bisa menertibkan para penambang yang tidak berizin,” pungkas Angsori.
















