BPPKAD
Berita, HL  

Oknum Perangkat Desa di Kendal Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual

Barang bukti kasus kekerasan seksual oknum perangkat desa ditunjukkan saat konferensi pers di Polres Kendal. || foto: Eko Purwanto/beritaku.net

KENDAL, beritaku.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap warganya sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, (Azis), yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Korban, yang diidentifikasi berinisial PL, adalah warga Dusun Curug RT 2 RW 9 Desa Curugsewu. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat menggelar konferensi pers di aula Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Modus Beri Bantuan, Berujung Tindak Asusila

AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, aksi bejat ini bermula ketika tersangka S mendatangi rumah korban dengan alasan memberikan bantuan berupa makanan atau roti.

“Sesampai di rumah korban, tersangka melihat korban hanya memakai handuk karena korban baru selesai mandi,” ujar Bondan.

Kesempatan tersebut kemudian memunculkan niat jahat pada tersangka.

“Setelah memberikan roti tersebut, tersangka melihat korban telanjang di kamarnya. Kemudian muncul pikiran jahat oleh tersangka dan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban PL,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, BPBD Kendal Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Diancam Hukuman 12 Tahun Penjarap

Sebagai barang bukti, Satreskrim Polres Kendal mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian, termasuk handuk warna ungu, kaos pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandas AKP Bondan Wicaksono.

Ancaman hukuman untuktersangka adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!