BPPKAD
BPPKAD

Polres Blora : Psikotes dan Tes Kesehatan Bukanlah Bagian dari Satpas

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik Daud mengungkapkan banyak masyarakat yang masih belum memahami biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Blora.

Hal tersebut diketahui olehnya saat pihaknya sempat mengadakan event futsal dengan menggratiskan biaya pembuatan SIM.

Menurutnya, biaya psikotes dan biaya tes kesehatan bukanlah bagian dari biaya pembuatan SIM yang dibuat di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Blora.

“Saya sempat bikin kegiatan futsal itu, saya menggratiskan SIM PNBP (penerimaan negara bukan pajak)nya, tapi ujian praktek harus lulus, ternyata ada yang tanya terkait tes psikologi dengan tes kesehatan,” ucap Noach saat ditemui wartawan di Satpas Blora, Jumat (23/6/2023).

Lulusan Akpol 2013 tersebut menerangkan untuk biaya psikotes dan tes kesehatan bukanlah wewenang dari pihak kepolisian.

“Nah ternyata tes psikologi dengan kesehatan itu bukan ikut sama kami di SIM. Jadi kami hanya SIM nya, kalau psikologi sama kesehatan itu pihak sendiri atau pihak ketiga, bukan bagian dari Satpas,” terang dia.

Meski begitu, apabila merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, warga yang ingin mempunyai SIM wajib melakukan psikotes dan tes kesehatan.

“Sesuai perpol harus melengkapi psikologi dengan tes kesehatan, jadi mereka bisa mencari di luar sendiri, mau sama dokter siapapun yang bisa mengeluarkan surat kesehatan ya silakan,” jelas dia.

Baca Juga :  Ratusan Orang Hadiri Deklarasi ASRI untuk Pilkada Blora

“Setelah berkas itu sudah lengkap, baru kami uji dan bagi yang lulus kami keluarkan SIM nya
makanya psikologi dan kesehatan tidak satu kantor dengan kami karena itu sifatnya jasa,” imbuh dia.

Agar informasi terkait biaya pembuatan SIM tidak simpang siur, biaya pembuatan SIM telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Polri tertulis bahwa biaya pengujian untuk penerbitan SIM A, SIM B 1 dan B 2 sebesar Rp 120 ribu. Kemudian untuk biaya  pengujian untuk penerbitan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan penerbitan perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80 ribu. Kemudian penerbitan perpanjangan SIM C sebesar Rp 80 ribu.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan