BPPKAD
BPPKAD
Bupati & Wabup
Berita  

Restoran di Blora Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Ini Manfaatnya

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, terus melakukan sosialisasi pajak restoran sebesar 10 persen demi optimalisasi pendapatan pajak asli daerah (PAD).

Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji mengatakan sosialisasi telah dilakukan dengan mengundang para pengusaha restoran ataupun rumah makan pada bulan September 2022 dengan mengundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman pada masyarakat atas kewajiban membayar pajak 10 persen pada setiap pembelian makanan atau minuman di restoran atau rumah makan,” ucap Slamet Pamuji kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Pengusaha makanan atau minuman sebagai pemungut pajak restoran akan menerima dari konsumen atau pembeli dan menyetorkan pajak dimaksud ke rekening kas daerah.

Sosialisasi tersebut selanjutnya dilakukan melalui penyebarluasan informasi terkait pajak restoran untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait adanya kewajiban pajak restoran dimaksud.

Baca Juga :  7 Prestasi Gemilang Arief Rohman sebagai Bupati Blora

“Selain itu juga memberikan pemahaman pada masyarakat akan pentingnya arti pajak daerah sebagai salah satu kontributor PAD kabupaten blora yang pada akhirnya pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelas Slamet Pamuji.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan