BPPKAD

Oknum Lurah di Blora Diduga Lakukan Pungli RTLH dari Baznas

BERITAKU.NET – Istilah pungli (pungutan liar) yang sering kita didengar di pasar-pasar, di parkiran, di sekolah-sekolah, di pelayanan publik desa maupun kelurahan bahkan di hutan sekalipun praktek pungutan liar tidak asing bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka yang berkepentingan dengan keterpaksaan. Tetapi saat ini sudah banyak yang sadar betapa buruk dan sangat merusaknya perilaku pungli dalam kehidupan bermasyarakat. 

Pungli dalam pelayanan publik sadar atau tidak sering kita alami dan kita jumpai. Namun dalam hal pemberantasan pungli, tidak bisa dipungkiri memang sangat berat untuk memberantas perilaku pungli yang sudah mengakar bahkan pemerintah sekalipun juga kewalahan untuk memberantas pungli tersebut walaupun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang juga belum cukup efektif untuk membasmi pungli dalam artian masih dirasa kurang memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan pungli.

Salah satu perbuatan pungli dalam pelayanan publik yaitu Pungli RTLH. Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ini adalah masalah serius karena melibatkan pemotongan atau penyunatan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk memperbaiki rumah mereka, rumah masyarakat tidak mampu, dimana perbuatan pungutan liar ini dianggap melanggar hukum dan etika, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. 

Pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, yang dalam praktiknya seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan. 

Dalam kasus dugaan pungli RLTH, LSM LESSUS telah mengadukan dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Cepu pada PTSP Kejaksaan Negeri Blora dengan tanda terima aduan B-05/M.3.28/06/2025.

Ceritera dari pengaduan tersebut, sekira pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025, Ketua dan juga sebagai pendiri LSM LESSUS menerima informasi dari saudara Hariyanto, dimana saudara Hariyanto adalah seorang pemuda yang perduli terhadap sosial kemasyarakatan untuk membantu orang miskin, orang terlantar, janda tua, orang jompo, (orang dengan gangguan jiwa) ODGJ, orang tidak mampu yang sakit terkendala dalam pengobatan, renovasi rumah tidak layak huni dan sebagainya,yang isi dari informasi tersebut adalah bahwa ada kegiatan bedah rumah pembiayaan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora. 

Sekira pada tanggal 23 April 2025, Kepala Kelurahan tersebut menginformasikan kepada penerima manfaat bedah rumah dan ke Pak Ketua RT (rukun tetangga) Setempat bahwa bedah rumah rumah di ACC oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora dan penerima manfaat pada hari jumat tanggal 25 April 2025 diminta untuk datang ke kantor Kelurahan menemui Kepala Kelurahan.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis, Stamina Relawan Dapur di Blora Dijaga Lewat Senam

Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, tim dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan uang bedah rumah sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada penerima manfaat yang disaksikan oleh Kepala Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW dan beberapa perangkat Kelurahan. Setelah Tim dari BAZNAS menyerahkan uang tersebut Tim dari BAZNAS balik ke Blora.

Setelah Tim BAZNAS balik ke Blora, uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang telah diterima penerima manfaat, Kelapa kelurahan meminta uang sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang konon digunakan untuk nyapaki kalo ada LSM yang minta karena kelurahan tidak ada anggaran. 

Dari kejadian tersebut, saudara Hariyanto menanyakan kepada Kepala Kelurahan yang bersangkutan yang telah meminta uang Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari penerima manfaat.

Dari informsi inilah LSM LESSUS mengadukan kepada aparat penegak hukum dalam kasus ini adalah Kejaksaan Negeri Blora bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Kelurahan yang juga sebaga ASN (aparatur sipil Negara).

Perlu diketahui bahwa program RTLH adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar dapat memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak, kebutuhan pangan, sandang, kebutuhan papan (rumah) juga dibutuhkan dan pemerintah memperhatikan kebutuhan atas masyarakatnya. 

Program RTLH suatu program yang sangat baik sebagai salah satu kewajiban pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, dan perbuatan pungli dapat mengurangi jumlah dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat, sehingga tujuan program tidak tercapai.

Harus diingat, pengembalian uang hasil pungli (pungutan liar) tidak akan menghapus pidana yang telah dilakukan. 

Pengembalian uang tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman, tetapi tidak menghilangkan status pidana si pelakunya.

Uang Rp 500 ribu apabila dibelikan semen dapat 10 sak, dapat di gunakan untuk keperluan bahan material lainnya, 500rb sangat berharga di tangan orang yang tidak mampu.,

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!