BLORA, (beritaku.net) – Kepolisian Resor Blora berhasil membekuk Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area persawahan ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora, Rabu (16/02/2022) lalu.
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora dan anggota unit Reskrim Polsek Cepu yang dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil meringkus, N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur terduga pelaku pembunuh.
Penangkapan N tersebut berawal saat personel kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah. Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora,
Pelaku diamankan gabungan saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Selasa (22/02/2022) lalu.
“Ditangkapnya pelaku, berawal dari laporan warga ke Polsek Cepu telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers di halaman belakang Polres Blora, Jum’at (04/03/2022).
Setelah mendapatkan laporan, lanjut AKBP Aan, petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora,” kata Kapolres Blora.
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
“Penangkapan tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya sekira pukul 06.00 wib Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor matic warna hitam tanpa nopol,” beber Kapolres Blora.
Sepeda motor matic yersebut merupakan milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” pungkas Kapolres Blora.***