BPPKAD
BPPKAD

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan di Blora

Example 120x600

BERITAKU.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di Rumah Makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.56 WIB.

Tiga pelaku berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.

Kejadian berawal ketika saksi DW (38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di rumah makan atas janji sebelumnya.

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.

Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut.

Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP.

Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang.

Beberapa Barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Pemkab Blora Tebar 32 Ribu Ekor Benih Ikan

Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

“Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” terang dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan