BPPKAD
BPPKAD
Berita, HL  

DPRD Blora Tanggapi Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Plantungan

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora memberikan tanggapannya terkait kebakaran penampungan minyak mentah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu 7 April 2024 sekira pukul 02.30, itu mengakibatkan minyak mentah sebanyak 50 ton yang ditampung tidak dapat diselamatkan.

Diduga penampungan minyak yang dikelola oleh masyarakat Desa Plantungan itu belum mengantongi izin resmi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, meminta untuk semua pihak agar tidak gegabah mengambil sebuah tindakan.

Soal legalitas, Siswanto mendorong adanya koordinasi bersama berbagai stakeholder, duduk bersama membahas legalitas itu.

“Saya rasa pemerintah kabupaten bisa mengundang, dalam hal ini, tentunya dari  Sekretariat Daerah bagian perekonomian
Kabupaten Blora, BUMD Blora Patra Energi.
Kemudian camat, kades setempat, dan pebisnis minyak setempat,” kata dia kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Tujuannya, imbuh Siswanto, agar bisnis perminyakan yang ada di Desa Plantungan bisa berjalan lebih baik lagi, jika ada legalitas yang jelas.

“Semua kan untuk warga kita. Untuk pebisnis dan warga yang ada di Plantungan,” katanya.

Menurutnya, itu penting dicarikan solusi yang terbaik. Pertama agar bisnis minyak yang dijalankan berizin atau legal.

Kedua, keuntungan dari aktivitas pengelolaan minyak mentah yang didapat lebih banyak. Ketiga, bisa banyak menampung tenaga kerja.

Baca Juga :  Takut Naik Pesawat, Charly Van Houten Sempat Tolak Job Manggung 60 Kota Luar Pulau

“Adanya sumur-sumur minyak itu kan jadi rezeki. Bagaimana rezeki itu, menjadi formal, legal, bermanfaat untuk warga Plantungan dan juga bagi pemerintah daerah ada pemasukan dari bagi hasil melalui BUMD,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya Pemkab Blora perlu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang ada kegiatan penambangan minyak di Blora yang belum mengantongi izin.

“Bisa saja penambang itu belum tahu cara melegalkannya. Jadi kita tidak bisa langsung menyalahkan orang. Kalau belum tahu, ya diberitahu. Biar aman, legal, bisnisnya lancar, dan menampung banyak tenaga kerja,” paparnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan