KENDAL, beritaku.net – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 119.621 warga menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Komisi D DPRD Kabupaten Kendal menilai langkah efisiensi anggaran ini bukan solusi tepat karena berisiko merugikan masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, mendesak pemerintah daerah segera mencari jalan keluar atas persoalan ini. Ia khawatir kebijakan tersebut akan menyulitkan warga, khususnya dalam kondisi darurat.
“Ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan medis mendesak,” tegas Ari Bowo usai rapat Komisi Akhir Tahun 2025, kemarin.
Menurut Ari, pemangkasan jaminan kesehatan tidak seharusnya dijadikan opsi utama untuk menutupi defisit belanja daerah. Ia menyarankan Pemkab Kendal untuk lebih kreatif menggali sumber pendanaan alternatif, salah satunya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kendal.
“Kendal ini memiliki Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas kesehatan potensial, baik milik pemerintah maupun swasta. Selain itu juga bisa dari pendapatan daerah dari sektor pajak dan galian C, serta mengevaluasi belanja daerah yang tidak prioritas. Hal ini bisa menjadi langkah sementara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa langkah tidak populer ini terpaksa diambil akibat penurunan dana transfer pusat tahun 2026. Penurunan tersebut mencapai angka signifikan, yakni Rp189,8 miliar, yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai premi BPJS.
Meskipun demikian, Ferinando memastikan Pemkab Kendal tetap berkomitmen menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2026 dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran premi yang tersisa sekitar Rp37 miliar. Ia juga merinci kriteria peserta yang dinonaktifkan.
“Peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak memanfaatkan layanan BPJS selama 1-2 tahun terakhir dan masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos pada desil 6 hingga 10,” jelas Ferinando.
















