Blora, (beritaku.net) – Dua terdakwa penipuan ijin tambang yang merugikan korbannya Rp 1,6 Miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Sugeng Prayitno dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan terdakwa Kabul Priyo Sarwana dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama ditahan.
Tuntutan ini berbeda lantaran, terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta, sementara terdakwa Sugeng belum.
Diketahui, keduanya merupakan warga Lamongan dan berdomisili di Padangan, Bojonegoro dan orang Jepara.
Kejadian ini bermula pada tahun 2017. Dilaporkan pada 2018. Sementara penahanan dilakukan 2021. Dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian lahan tambang sendiri senilai Rp 1,6 Miliar.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora, Farida meminta, majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa, Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah.
Yaitu melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55(1) KE 1 KUHP.
“Tuntutan berbeda karena memang terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta sementara terdakwa Sugeng belum,” jelas Farida kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Farida menegaskan, untuk sidang berikutnya akan digelar pada 14 September dengan agenda Pledoi. Dilanjutkan Replik sehari setelahnya, yaitu 15 September dan Duplik pada 16 September.
“Putusan direncanakan pada 21 September 2021 mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, korban penipuan, Waras Fatoni mengapresiasi JPU yang menuntut para terdakwa sesuai dengan amal perbuatannya.
Dia juga memohon kepada majelis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terima kasih kepada JPU, semoga Kejari terus berkomitmen tinggi, mengucapkan terima kasih,” katanya.