Fraksi PDIP Blora Bongkar 7 Borok Pemkab di Rapat Paripurna

BLORA, beritaku.net – Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blora menyampaikan pandangan yang tajam dan menyoroti kinerja pemerintah daerah dalam sidang paripurna di Pendopo DPRD Blora, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026).

Meskipun sempat memberikan ucapan selamat atas raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Juru Bicara Fraksi PDIP, Lina Hartini, membeberkan 7 catatan kritis di hadapan para pejabat teras Kabupaten Blora:

1. Transparansi dan Pengelolaan Dana CSR

Fraksi PDIP menilai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Blora belum transparan. 

Mereka mendesak agar dana CSR tersebut dimasukkan secara resmi ke dalam struktur APBD Kabupaten Blora.

2. Desakan Pembentukan PANSUS BUMD

Kinerja BUMD Blora—seperti BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE)—dianggap mengalami disfungsi tata kelola dan memiliki kondisi keuangan yang buruk. 

Atas dasar itu, PDIP secara tegas mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS).

3. Proyek Fisik Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan data portal Inaproc Blora dan LHP BPK TA 2025, ditemukan fakta mengkhawatirkan di mana banyak proyek pengadaan barang dan jasa dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Bupati dituntut segera mengambil langkah korektif.

4. Pengelolaan Zakat ASN oleh Baznas

Pengelolaan dana zakat ASN oleh Baznas yang mencapai puluhan miliar rupiah turut disentil. PDIP mengingatkan agar lembaga tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat politik kelompok tertentu.

5. Evaluasi Anggaran SKTM di RSUD

Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat warga kurang mampu di RSUD dinilai menimbulkan defisit hingga sekitar Rp 3 miliar pada dua rumah sakit. PDIP menyarankan agar anggaran tersebut dialihkan untuk pembayaran iuran BPJS demi jaminan kesehatan jangka panjang masyarakat.

6. Kesiapan Pilkades Serentak 2027

Menyongsong Pilkades Serentak di 242 desa pada tahun 2027, pihak terkait diminta segera mempersiapkan segala hal secara matang, terutama yang berkaitan dengan regulasi.

7. Percepatan Penerbitan Perbup

Bagian Hukum Pemkab Blora diminta bekerja sama dengan OPD untuk segera merapikan dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi Perda-Perda yang belum memiliki aturan pelaksana, agar produk hukum yang disahkan dapat segera dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, Bupati Blora dituntut untuk segera mengambil langkah korektif yang terukur…” tegas Lina Hartini di penghujung pandangan fraksinya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!