BPPKAD
BPPKAD

Oknum Kades di Blora Terjerat Kasus Hukum, DPRD Blora : Monggo Diselesaikan Sesuai Koridor

Anggota DPRD Blora, Supardi
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora angkat bicara terkait adanya oknum kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mengatakan penetapan tersangka yang saat ini ditujukan kepada Ngatino selaku kepala desa Biting, Kecamatan Sambong, dapat mempengaruhi kondisi pemerintahan desa setempat.

“Penetapan tersangka nanti implikasinya terhadap pemerintahan desa,” ucap dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).

Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan pemerintahan desa, pihaknya hanya bisa memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Namun pada prinsipnya itu terkait dengan penganiayaan perangkatnya,” kata politikus Golkar tersebut.

Pria yang akrab disapa Mbah Pardi itu menjelaskan apabila permasalahan tersebut merembet ke persoalan yang lain, maka harus diselesaikan sesuai koridor masing-masing.

“Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan yang lain ya monggo itu diselesaikan koridor yang ada,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan kepala desa (kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ngatino sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada 26 Juli 2024 lalu.

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Rumristo yang juga seorang perangkat desa setempat kemudian melaporkannya ke Polsek Sambong.

Baca Juga :  DPRD Blora Soroti Tingginya Angka Anak Tidak Sekolah

Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo mengatakan telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ucap Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).

Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.

“Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan