BLORA, beritaku.net – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Pandi (75) dan Sujimah (70) akhirnya menemui jalan damai.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Blora, pada Selasa (14/7/2026), terungkap adanya upaya Restoratif Justice (RJ) antara pihak pelapor dan terdakwa.
Meskipun terdapat kesepakatan damai, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizi menjelaskan bahwa Restoratif Justice tidak menghalangi jalannya persidangan.
“RJ itu untuk mengurangkan, mungkin ada kemaafan dari hakim atau nanti kita bergantung majelis yang memutuskan. Untuk acaranya, RJ tetap berjalan,” ujar dia kepada wartawan.
Saat ini proses persidangan akan dilanjutkan dengan proses pembuktian dan tuntutan dari para jaksa penuntut umum.
Mengenai adanya uang damai dalam kesepakatan tersebut, Firdaus menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan terkait hal tersebut.
Firdaus menjelaskan berdasarkan hukum acara pidana, tercapainya penyelesaian secara restoratif justice mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana yang paling ringan.
“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa poin, yang pertama pidana benda, yang kedua pidana kerja sosial, yang ketiga pidana pengawasan, atau mungkin terakhir pidana berupa kemampuan hakim,” terang dia.
Ia menekankan bahwa meskipun ada penekanan pada RJ yang mengharuskan adanya pengakuan dari terdakwa dan pemaafan dari korban, pihaknya tidak bisa mendahului putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.
“Terhadap RJ ini, kan tetap ada pembuktian pokok perkara. Kita uji nih apakah nanti jaksa bisa membuktikan dakwaannya ataupun sebaliknya,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera dari Tim Lanova Chandra, menyampaikan apresiasinya atas terjadinya perdamaian dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah telah terjadi perdamaian seperti itu. Lanjutan dari tanggal 9 Juli di kejaksaan. Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya Restoratif Justice,” ujar Agung.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang masih berlanjut.
“Karena ini memang sudah lanjut di persidangan, kita harus menunggu. Ada beberapa kali sidang lagi baru nanti putusan. Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Jimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” harap dia.
Agung yang juga dari LBH Gerindra Pusat juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pengadilan, kejaksaan, pihak pelapor (Mbak Febi dan Ibu Sulasih), serta rekan-rekan media dan masyarakat Blora yang telah mendukung tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Harapan kami tentunya ke depan, Mbak Jimah, Mbah Pandi, dan pelapor, Mbak Febi dan Ibu Sulasih, dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkas dia.
Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.














