KENDAL – Anggota DPR RI Komisi IV, Muh Haris, menegaskan pengawasan ketat terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kendal. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi berat hingga penghentian operasional bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak patuh pada aturan.
Sanksi Bertahap bagi Dapur Pelanggar
Pernyataan tersebut disampaikan Muh Haris saat meninjau pelaksanaan program MBG di GOR Rajawali, Desa Sukodono, Kendal, pada Jumat (13/3/2026). Ia menekankan bahwa kualitas gizi dan kesesuaian harga makanan harus mutlak mengikuti standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah akan menerapkan sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga status suspend bagi penyedia yang menyalahi ketentuan. Muh Haris menyebut Satgas MBG akan bergerak cepat menertibkan oknum penyedia layanan yang bertindak curang.
“Dapur yang terbukti melanggar standar pelayanan maupun ketentuan program akan dikenai sanksi bertahap mulai dari SP hingga suspend atau penghentian sementara operasional,” tegas Muh Haris.
Pengawasan Anggaran dan Partisipasi Publik
Muh Haris mengingatkan para pengelola dapur SPPG agar membelanjakan bahan makanan sesuai dengan pagu harga yang telah ditentukan pemerintah. Mengingat program ini menggunakan anggaran besar dari APBN, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Keterlibatan publik dianggap krusial agar program strategis nasional ini berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan siswa.
“Masyarakat harus tetap kritis karena ini anggaran besar dari pemerintah pusat. Mari kita bersama-sama mengawasi jalannya program ini agar berjalan semestinya,” tambahnya.
Evaluasi di Kabupaten Kendal
Di tingkat daerah, Anggota DPRD Kendal Komisi D, Sulistyo Ari Bowo, menyatakan bahwa proses verifikasi SPPG di Kendal berlangsung ketat. Dari 103 lokasi yang mengajukan, sebanyak 101 tempat telah mendapatkan rekomendasi, sementara dua lainnya masih dalam tahap kajian ulang.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar operasional. Beberapa di antaranya bahkan sudah diberikan Surat Peringatan agar segera melakukan perbaikan,” jelas Ari Bowo.
Teguran untuk Kasus di SMPN 1 Cepiring
Langkah tegas mulai diambil oleh otoritas terkait. Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, mengonfirmasi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kepala SPPG.
Teguran tersebut diberikan sebagai respons cepat atas laporan dan keluhan layanan yang terjadi di SMP Negeri 1 Cepiring. Pihak BGN memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan hak gizi para siswa.














