BPPKAD
BPPKAD

Pemkab Blora Targetkan Retribusi Parkir Sebesar Rp 1 Miliar pada 2023

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Pemerintah Kabupaten Blora hanya mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir sebanyak Rp 570 juta pada tahun 2022.

Padahal, pendapatan yang dapat dihasilkan dari uang parkir tersebut mampu mencapai miliaran rupiah.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Pitoyo Trusingtyas Sarodjo mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki tata kelola retribusi parkir agar dapat menghasilkan pendapatan miliaran rupiah per tahunnya.

“Tahun 2022 kemarin Rp 570 juta, target tahun 2023 dari Pemda Rp 590 juta, tapi kita nanti InsyaAllah kita swakelola Rp 1 Miliar,” ucap Pitoyo saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (24/1/2023).

Dirinya mengakui pengelolaan parkir yang selama ini diberlakukan masih terdapat banyak kebocoran. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para juru parkir, dan memberikan edukasi agar kebocoran-kebocoran itu tidak semakin parah.

“Itu memang menjadi atensi kita untuk bisa menertibkan mereka-mereka, kita mulai tahun ini lah,” terang dia.

Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, disebutkan tarif retribusi untuk dokar/becak/sepeda sebesar Rp 500 sekali parkir.

Kemudian untuk sepeda motor tarif retribusinya sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk mobil penumpang/ kendaraan bermotor roda tiga tarif retribusinya sebesar Rp 2.000 sekali parkir.

Mobil bus kecil tarif retribusinya sebesar Rp 2.500 sekali parkir. Mobil bus besar/ sedang/ maxi/ gandeng/ tempel/ tingkat tarif retribusinya sebesar Rp 3.000 sekali parkir. Hingga untuk mobil tangki/ truk sumbu dua tarif retribusinya sebesar Rp 3.000 sekali parkir.

Baca Juga :  Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Sri Wulan Hibur Warga Tambaksari Blora

Sehingga dengan regulasi yang jelas, pihaknya meminta para juru parkir agar menarik uang parkir sesuai peraturan tersebut.

Namun, apabila ada tukang parkir yang menarik uang parkir tidak sesuai dengan regulasi, maka akan mendapatkan peringatan dari dinas terkait.

“Kita akan pendekatan dulu, peringatan lisan, nanti tertulis bagaimana, kita tempuh prosedurnya, karena juga itu teman-teman kita, kita berusaha memberitahu dan mengajak mereka untuk bekerja dengan baik, itu yang akan kita upayakan,” jelas dia.

Selain itu, untuk membedakan dengan parkir liar, pihaknya mewajibkan para petugas juru parkir untuk mengenakan rompi dan menyediakan karcis.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan