BLORA, beritaku.net — Kantor Hukum AFA & Partners selaku kuasa hukum dari Rustam (Pelawan) secara resmi menyatakan telah mengajukan upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 40/Pdt.Bth/2026/PN.Bla atas permohonan eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bla tertanggal 19 Juni 2026, karena pelawan memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek yang disengketakan.
Di tengah bergulirnya gugatan perlawanan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan keputusan PN Blora yang tetap melanjutkan agenda aanmaning (teguran eksekusi).
Menurut pandangan hukum AFA & Partners, demi menjamin perlindungan hak pihak ketiga serta menghindari potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan, pengadilan sepatutnya mendahulukan pemeriksaan gugatan perlawanan sebelum melanjutkan tahapan eksekusi.
Terkait Jadwal Konstatering Objek Eksekusi
Langkah hukum ini kian mendesak menyusul terbitnya surat undangan resmi dari Pengadilan Negeri Blora tertanggal 31 Juli 2026 dengan Nomor: 345/PAN.W12-U15/Pdt.04.01/7/2026.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Abd. Mun’im tersebut, PN Blora berencana melaksanakan Pencocokan Objek Eksekusi (Konstatering) pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Objek tersebut merupakan sebidang tanah seluas 585 m² berikut bangunan di atasnya Sertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang sebelumnya telah dibalik nama atas nama pemenang lelang Impron Rohmat Afif berdasarkan Risalah Hasil Lelang Nomor 351/09.01/2025-01 tertanggal 10 Juli 2025.
Rencana Pengaduan ke Bawas MA
Apabila proses eksekusi dan pencocokan objek tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan hak-hak pelawan sebagai pihak ketiga, AFA & Partners menilai hal tersebut mencederai asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pencari keadilan.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Sementara itu, dalam persidangan kedua pemanggilan para Terlawan yang digelar pada Senin (3/8/2026) di Pengadilan Negeri Blora, Terlawan II dan Terlawan III telah hadir memenuhi panggilan. Namun, karena Terlawan I belum hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Terlawan I pada hari Senin mendatang.
“Langkah hukum yang kami tempuh bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan wujud penggunaan hak konstitusional untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai hukum acara dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar kuasa hukum Rustam, Moch. Shofiyul Albab, S.H., melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).














