BLORA, beritaku.net – Suasana haru dan bangga menyelimuti warga Desa Plantungan, Kabupaten Blora, pada Senin (11/5/2026).
Ratusan warga melakukan konvoi pengawalan pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat menuju Pusat Penampungan Produksi (PPP) Menggung, Cepu.
Pengiriman ini menandai babak baru legalitas pengelolaan sumur minyak masyarakat oleh BUMDes Sumber Alam Agung Abadi.
Sebanyak tiga armada tangki dengan total volume 15.000 liter minyak mentah diberangkatkan sebagai pengiriman resmi pertama setelah mengantongi izin legal.
Bentuk Syukur dan Penegasan Legalitas
Ahmad Hanafi, atau yang akrab disapa Pipin, selaku Pendamping BUMDes Sumber Alam Agung Abadi, menyatakan bahwa kegiatan konvoi yang diikuti sekitar 400 warga ini merupakan bentuk syukuran sekaligus transparansi kepada masyarakat.
“Utamanya adalah rasa syukur masyarakat bahwa minyak ini sudah legal. Kami bersama warga ingin memastikan dan melihat langsung bahwa minyak dari sumur masyarakat benar-benar masuk ke Refinery Menggung,” ujar Pipin saat ditemui di Mentul, Cepu.
Pipin menambahkan bahwa kepastian ini didapat setelah pihaknya menandatangani kontrak dengan Pertamina pada 8 Mei lalu.
Kontrak kerja sama ini direncanakan akan berlangsung selama empat tahun sekali dengan skema harga yang mengikuti regulasi pemerintah.
Apresiasi untuk Pemerintah dan Pertamina
Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, warga sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol nasionalisme dan ketaatan pada aturan.
Pipin juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Pusat atas dukungan terhadap legalitas sumur minyak rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah melegalkan sumur minyak masyarakat. Pihak Pertamina juga mengapresiasi karena warga Plantungan tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.
Perubahan Tata Kelola
Sebelum mendapatkan status legal, pengelolaan di wilayah tersebut hanya terbatas pada pemanfaatan limbah dari sumur bor artesis melalui izin limbah B3.
Dengan adanya legalitas ini, hasil produksi minyak rakyat kini memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan masuk ke sistem resmi negara.
“Harga di Pertamina tentu lebih baik dibanding sebelumnya karena menggunakan harga standar pemerintah. Ini murni untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pipin.
BUMDES Sumber Alam Agung Abadi milik Desa Plantungan bekerja sama dengan Koperasi Blora Migas Energi (BME) untuk memasok minyak mentah yang berasal dari sumur minyak masyarakat.
Istilah sumur minyak rakyat atau sumur minyak masyarakat, penerapannya melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.















