BLORA, Beritaku.net – Warga Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 12 tahun. Seorang petani berinisial PJ, 82 tahun, ditangkap Polres Blora setelah diduga berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susilo mengungkap, kasus ini terungkap pada Sabtu malam (19/7/2025) ketika keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku sang anak.
“Korban terlihat murung dan enggan bicara. Setelah didesak, keesokan paginya ia mengaku menjadi korban perbuatan asusila oleh tersangka,” jelas Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Hasil penyelidikan menyebutkan, aksi bejat tersebut diduga terjadi tiga kali:
- Maret 2025 di rumah tersangka,
- 8 April 2025 di rumah saksi berinisial SY,
- 17 April 2025 di lokasi yang sama.
Polisi juga memeriksa kemungkinan salah tulis pada tanggal kejadian kedua yang tercatat sebagai tahun 2020.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka, termasuk celana dalam, kaos, celana pendek, dan rok. Surat pemeriksaan medis untuk korban diterbitkan pada 22 Juli 2025, sementara barang bukti telah dikirim untuk pemeriksaan forensik.
Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Blora menunggu proses hukum lebih lanjut.