BLORA, beritaku.net – Pengadilan Negeri (PN) Blora mengeksekusi objek tanah dan bangunan seluas 585 meter persegi di Jalan Ngawen–Blora, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Proses pengosongan rumah tersebut diwarnai ketegangan sebelum akhirnya berhasil dikuasai sepenuhnya oleh pemohon eksekusi.
Di lokasi kejadian, penghuni rumah sempat enggan pergi dan terlibat adu mulut dengan aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP yang mengawal jalannya eksekusi.
Kendati sempat memanas, proses pengosongan barang-barang dari bangunan tersebut berakhir kondusif sekitar pukul 11.30 WIB.
Panitera PN Blora, Didik Riyadi, menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai komitmen serta kewajiban dalam menyelesaikan pinjaman, khususnya dengan pihak perbankan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jika berutang, memang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Utang di manapun harus dibayar, apalagi dengan lembaga perbankan,” ujar Didik usai pelaksanaan eksekusi.
Didik mengapresiasi dukungan pengamanan dari jajaran Polres Blora dan pihak desa sehingga proses pengosongan berjalan tertib. Setelah proses tersebut selesai, PN Blora secara simbolis menyerahkan berita acara eksekusi kepada kuasa pemohon eksekusi, Adhi Aprianto.
PN Blora mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot objek tersebut secara ilegal pasca-eksekusi.
“Setelah kami serahkan, otomatis mutlak menjadi hak pemohon eksekusi. Siapapun tidak boleh menguasai kembali karena itu merupakan perbuatan pidana,” tegas Didik.












