KENDAL — Pengadilan Negeri (PN) Kendal membacakan putusan perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Gunawan dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Kendal dengan Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Balladiva Nisrina Maheswari, warga Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dilatarbelakangi motif pribadi.
“Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan motif Terdakwa tidak terima dan merasa sakit hati dengan keputusan Sdri Baladiva Nisrina Maheswari yang tidak mau diajak untuk kembali menjadi pacar terdakwa,” kata Andreas saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Majelis hakim mengungkapkan, sebelum kejadian terdakwa membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan di dalam tas, kemudian mendatangi kediaman korban di Dukuh Tunggakrejo RT 001 RW 006 Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Saat korban tetap menolak ajakan terdakwa, emosi pelaku memuncak.
“Korban Baladiva Nisrina Maheswari tetap menolak sehingga terdakwa marah dan langsung mengambil pisau dari dalam tas lalu ditusukan ke bagian perut korban sebanyak 6 kali hingga pisau menancap diperut dan tidak bisa dicabut hingga Korban Baladiva Nisrina Maheswari mengalami luka dan meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 14 Januari 2026, JPU Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhammad Gunawan. Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan cara perbuatan yang dinilai sadis, dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, serta duka mendalam yang dialami keluarga korban.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun atau putusan lain yang dinilai adil. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melalui Seksi Intelijen Sangat Siahaan, S.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan tugas penuntutan secara profesional. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan akan terus menjunjung tinggi objektivitas, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat dalam setiap penanganan perkara pidana.
















