BLORA, (beritaku.net) – Jajaran Polres Blora bongkar kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
Seorang seorang warga Kecamatan Randublatung berinisial WA berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora tersebut dengan barang bukti 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dua truk di Desa Gempol, Kecamatan Jati
Dalam Konferensi Persnya di halaman belakang Mapolres Blora Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,
“Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Kamis, (17/02/2022) lalu. Dan tersangka kasus tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Blora,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (22/02/2022).
Lebih lanjut, AKP Setiyanto menjelaskan, pupuk yang kini disita berasal dari Madura dibawa ke Blora, dan rencananya akan dijual di wilayah Desa Gempol.
“WA membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi,” tandas Kasat Reskrim, AKP Setiyanto.
Terpisah, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Nantinya, barang bukti pupuk yang saat ini diamankan akan diambil beberapa sampling.
Sisanya, jelas Kapolres Aan, akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang. Hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai bukti. Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.***