BLORA, beritaku.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jayadi tampaknya tidak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2025.
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Jayadi yang merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2024 lalu.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Jayadi sebanyak Rp 351.400.000 pada tahun 2024.
Harta kekayaan sebesar itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 180.000.000 yang berada di Kabupaten Blora.
Selain tanah dan bangunan, Jayadi juga mempunyai alat transportasi dan mesin berupa motor dan mobil dengan total Rp 106.000.000.
Tak hanya itu, Jayadi juga diketahui mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 54.000.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 12.450.000.
Namun, Jayadi masih mempunyai hutang sebanyak Rp 1.050.000.
Maka apabila ditotal, harta kekayaan Jayadi pada tahun 2024 sebanyak Rp 351.400.000.














