BLORA, beritaku.net – Kasus pengadangan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora, Heri Purnomo, dan sejumlah jurnalis saat meliput kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, memantik reaksi keras dari tingkat provinsi. Wakil Ketua PWI Jawa Tengah Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Petir, mengecam sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas.
Insiden yang terjadi di portal masuk Desa Gandu tersebut tidak hanya melibatkan warga dan “paguyuban”, namun juga menyoroti peran polisi di lokasi. Zainal Petir menilai aparat kepolisian terkesan membiarkan aksi premanisme yang menghambat keterbukaan informasi publik. Ia bahkan mencurigai adanya aktor intelektual di balik keberanian warga menutup akses bagi media.
“Aku yakin warga yang melakukan penghadangan ada yang perintah, kok hanya wartawan yang dihadang. Nah kemungkinan mereka diperintah orang berpengaruh,” tegas Zainal Petir dalam keterangan resminya menanggapi insiden di Blora.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengkritik tajam tindakan petugas kepolisian di lapangan yang justru meminta wartawan untuk bernegosiasi atau berkomunikasi langsung dengan warga yang sedang emosi. Menurut Zainal, tindakan aparat tersebut sangat tidak profesional dan membahayakan keselamatan jurnalis.
“Polisi harusnya memberikan pemahaman kepada warga kalau sampai menghalangi wartawan bisa dipidana penjara. Bukan malah polisi suruh wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan warga setempat,” ujarnya geram.
Ia menambahkan label keras terhadap tindakan aparat tersebut. “Ngawur itu polisi karena terjadi potensi benturan fisik atau adu mulut antara jurnalis dan warga,” imbuh Zainal.
Atas insiden ini, PWI Jawa Tengah mendesak adanya evaluasi menyeluruh. Zainal meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah untuk turun tangan menegur dan memberikan arahan kepada jajaran Polres Blora agar paham mengenai UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Kapolda Jateng mesti harus memberikan pemahaman kepada Kapolres atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua PWI Blora Heri Purnomo diadang di Desa Gandu saat hendak memverifikasi kebakaran sumur minyak tua. Heri menyesalkan kejadian tersebut karena menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Heri juga telah mengingatkan bahwa menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta, namun peringatan tersebut diabaikan oleh warga yang mengaku disuruh oleh pihak paguyuban.
















