Blora, beritaku.net – Kasus pemerasan di Blora yang menyeret tiga tersangka berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) kini memasuki babak baru. Para pelaku memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) setelah korban luluh hati dan sepakat berdamai.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan keluarga tersangka berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, keluarga para tersangka memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban akhirnya tergerak untuk mengajukan permohonan RJ setelah tercapai kesepakatan damai dengan para tersangka,” jelas AKP Selamet.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan P21, pelimpahan ke kejaksaan belum dilakukan. Korban masih mempertimbangkan penyelesaian lewat jalur RJ, sehingga proses hukum tetap berada di tahap penyidikan.
Selamet menegaskan bahwa mekanisme restorative justice yang ditempuh sepenuhnya sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui jalur ini, kepolisian berharap penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada penghentian proses hukum, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian bagi semua pihak yang terlibat. – Kasus pemerasan di Blora yang menyeret tiga tersangka berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) kini memasuki babak baru. Para pelaku memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) setelah korban luluh hati dan sepakat berdamai.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan keluarga tersangka berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, keluarga para tersangka memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban akhirnya tergerak untuk mengajukan permohonan RJ setelah tercapai kesepakatan damai dengan para tersangka,” jelas AKP Selamet
















