BLORA, (beritaku.net) – Semakin dekatnya tahapan kampanye Pilkada 2023 yang dijadwalkan pada 28 November KPU Kabupaten Blora masih belum menetapkan lokasi kampanye.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Blora mendorong KPU Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum mengingat tahapan kampanye akan dimulai sekitar 2 (dua) pekan lagi.
“Hingga saat ini peraturan menetapkan zona tempat pemasangan alat peraga kampanye belum diberlakukan secara resmi, kami berharap KPU segera menindak lanjuti peraturan tersebut.” jarnya, Selasa (14/11/2023).
Bawaslu, tambah Andyka, telah bersurat ke KPU untuk segera untuk segera dilakukan pembahasan aturan tentang lokasi kampanye.
Ia menjelaskan, penetapan zona pemasangan alat peraga dan tempat kampanye itu penting agar setiap peserta pemilu dan caleg dari daerah pemilihan masing-masing mengetahui lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk memasang alat peraga kampanye.
“Kami berharap segera, dua minggu lagi sudah masuk kampanye. Butuh waktu juga untuk sosialisasi ke peserta pemilu. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.” Pungkasnya
Sementara Komisioner KPU Blora Divisi, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Ahmad Mustakim saat dihubungi media ini melalui sambungan seluler pihaknya mengaku, sudah melakukan sudah berkoordinasi dengan Pemerindah daerah.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan diawal Oktober kemarin,” terang Mustakim.
Saat ini, lanjur Mustakim, kita masih menunggu dari Pemda terkait hal tersebut, setelah rakor terakhir kemarin.
“Kita terus mendorong Pemda terkait hal ini, mengingat waktu kampanye semakin dekat. Semoga dalam minggu ini sudah clear,” harap Mustakim.***