BLORA, beritaku.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menanggapi tuntutan warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo yang mempertanyakan tentang transparansi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Audiensi yang diinisiasi oleh Forum Warga Gandu tersebut difasilitasi oleh DPRD Blora, dengan menghadirkan pemerintah Desa Gandu, paguyuban penambang sumur minyak rakyat, hingga UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN), pada Kamis (20/8/2026).
Permasalahan yang terjadi itu sebenarnya konflik antara warga Dukuh Blimbing yang merasa dianaktirikan oleh pemerintah desa, paguyuban penambang dan PT MCN.
Anggota Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin yang hadir dalam audiensi tersebut menjelaskan keberadaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu tampaknya belum dirasakan manfaatnya oleh semua warga desa setempat.
“Saya membaca itu pada sisi kemanfaatan dan transparansi saja sih. Saya sungguh sangat menyayangkan jika waktu prosesnya kayak gitu terus kemudian ini mulai bisa dirasakan, walaupun belum merata atau ada sesuatu yang harus diperbaiki,” ucap dia di kantor DPRD Blora, Jawa Tengah.
“Tetapi setidaknya justru ini bisa menjadi pintu masuk tentang transparansi dan lebih bermanfaat dari adanya sumur rakyat itu,” imbuh politikus PKB itu.
Pria yang akrab disapa Cak Sin mengakui adanya audiensi terkait transparansi pengelolaan sumur minyak rakyat seolah menjadi pemantik agar keberadaan ‘emas hitam’ dapat dirasakan manfaatnya oleh semua warga Blora.
Lokasi sumur minyak rakyat yang telah beroperasi tidak hanya berada di Desa Gandu, tetapi juga ada di Desa Plantungan, Desa Soko, Desa Ngiyono, serta Desa Botoreco.
Meskipun demikian, pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora tampaknya hanya menjadi penonton dan melihat minyak mentah tersebut diangkat lalu diangkut untuk kemudian diperjualbelikan.
Cak Sin menerangkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat, pengelola minyak tersebut hanya terdiri dari tiga unsur yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Sejauh ini, legalitas sumur minyak rakyat yang berproduksi sudah ‘dimainkan’ oleh dua pengelola, yakni UMKM PT Mataram Connection Nusantara, dan Koperasi Blora Migas Energi (BME).
“BUMD sampai saat ini tentang sumur rakyat ini kan belum ada yang bisa berproduksi, yang berproduksi itu kan yang di bawah UMKM dan koperasi,” kata dia.
Namun, keberadaan dua pengelola sumur minyak rakyat tersebut juga tidak memberikan sumbangsih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Blora.
“Cuma kita melihat dari ketiga itu praktis hanya BUMD yang ini punya sumbangsih terkait pendapatan asli daerah atau untuk peningkatan PAD. Sementara yang untuk UMKM dan koperasi kita belum menemukan celah apapun bahwa itu akan ada keterkaitan untuk peningkatan PAD atau tidak,” terang dia.
Maka dari itu, Cak Sin memandang DPRD mempunyai pekerjaan rumah (PR) agar keberadaan sumur minyak rakyat yang sudah berproduksi saat ini mampu meningkatkan PAD bagi kabupaten Blora.
“Sedangkan di era yang penuh efisiensi kayak gini kita dituntut untuk bagaimana PAD itu bisa meningkat gitu. Kita terkendala regulasi-regulasi gitu,” jelas dia.
DPRD Blora, kata dia juga akan mencari cara agar produksi sumur minyak rakyat yang sudah dimainkan oleh dua pengelola tersebut bisa memberikan PAD bagi Kabupaten Blora.
“Makanya itu yang sedang kita kaji sebenarnya. Apakah mungkin kita melakukan uji materi terkait Permen ESDM itu. Tetapi kalaupun itu kita lakukan murni mencari celah agar kabupaten ini mendapat efek yang baik khususnya terkait pendapatan daerah dengan keberadaan sumur rakyat itu,” ujar dia.












