BLORA, BERITAKU.NET – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menekankan pentingnya jurnalisme positif dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi seluruh insan pers.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara sarasehan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026).
Dalam paparannya, Jazuli menyoroti peran vital wartawan yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat, seperti membantu warga kurang mampu mendapatkan akses pengobatan melalui pemberitaan yang viral.
Namun, ia juga memberikan catatan keras terhadap menjamurnya media yang tidak dibarengi dengan kompetensi awak media yang mumpuni.
Lonjakan Aduan dan Masalah Kompetensi
Jazuli mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait sengketa pemberitaan. Pada tahun 2025, aduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers mencapai 1.270 laporan, naik 100% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 600 aduan.
”Mayoritas yang diadukan adalah media online. Hasil analisa kami, 85 hingga 90 persen dinyatakan bermasalah karena abai terhadap Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Jazuli.
Ia mensinyalir masalah utama berasal dari rendahnya kompetensi pemimpin redaksi (Pemred).
Menurutnya, banyak media daerah memiliki Pemred yang belum mengantongi sertifikat Wartawan Utama, padahal itu merupakan syarat mutlak dalam verifikasi media di Dewan Pers.
Mekanisme Sengketa: Jangan Langsung ke Polisi
Terkait sengketa pers, Jazuli mengingatkan masyarakat maupun pejabat publik bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang bersifat Lex Specialis.
Jika merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, publik diminta melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke kepolisian.
”Sengketa produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan sebelum proses di Dewan Pers ditempuh. Kami yang memiliki kompetensi menilai apakah sebuah karya melanggar etik atau tidak,” tegasnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan ini hanya berlaku untuk media arus utama (mainstream). Pelanggaran di media sosial murni seperti TikTok, Instagram, atau Facebook (yang tidak terafiliasi dengan media resmi) tetap menjadi ranah UU ITE dan dapat dilaporkan langsung ke polisi.
Wartawan Bukan “Kuli Bangunan” atau Penagih Iklan
Dalam sesi yang cukup interaktif, Jazuli juga menyinggung fenomena wartawan yang kerap mendatangi Kepala Desa, Kepala Sekolah, hingga Kepala Puskesmas dengan cara-cara yang tidak semestinya.
”Ada laporan wartawan bawa meteran untuk ukur tebal aspal. Saya bilang, itu wartawan atau kuli bangunan? Itu bukan wilayah wartawan, itu wilayah penegak hukum,” sentilnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi instansi seperti sekolah atau desa untuk menjalin kerja sama iklan jika tidak ada anggarannya.
Ia meminta para pejabat publik untuk bersikap cerdas dan tegas terhadap oknum yang menggunakan modus ancaman pemberitaan untuk mendapatkan kontrak publikasi.
Sanksi Pencabutan Verifikasi
Dewan Pers kini telah menetapkan formula baru untuk memberikan efek jera. Media yang terverifikasi namun berulang kali melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoaks), terancam dicabut status verifikasinya.
”Jika sudah empat kali melanggar dalam setahun atau melakukan pelanggaran berat, kami punya kewenangan mencabut verifikasi. Jika setelah itu masih bermasalah, Dewan Pers tidak akan menangani kasusnya dan bisa langsung diproses secara pidana oleh polisi,” tutup Jazuli sebelum bertolak kembali ke Semarang.














