BPPKAD
BPPKAD

Kirim Link Berita Lalu Mintai Uang, Modus Oknum Wartawan Peras Anggota TNI

oplus_0
Example 120x600

BERITAKU.NET – Jajaran kepolisian resor (Polres) Blora menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan karena dugaan kasus pemerasan terhadap anggota TNI.

Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan warga Kota Semarang yang diduga melakukan aksi pemerasan di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan pada laporan korban yang merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui tulisan yang telah diupload di media.

“Modus operandi, tersangka membuat berita yang bertujuan untuk diviralkan. Setelah berita diupload atau dishare melalui media online tersangka akan mengirimkan link berita tersebut kepada korbannya guna dimintai uang dan diperas,” ucap Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).

“Jika tidak mau memberikan uang, maka korban diancam kalau berita ini akan disebar luaskan serta diviralkan melalui media online,” imbuh dia.

Dalam tulisannya itu, mereka menuduh anggota TNI tersebut terlibat dalam bisnis solar ilegal.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang bernama Jarot alias JS, Febrianto alias FAP dan Siyanti alias SY ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota TNI.

Ketiga orang asal Kota Semarang yang mengaku sebagai wartawan itu ditangkap pihak kepolisian di Rumah Makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

“Iya, korban anggota TNI,” ucap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).

Kronologi bermula pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar Pukul 11.26 WIB, saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari JS yang mengirimkan link berita yang telah diupload di media Portal Indonesia.

Baca Juga :  Islam dan Fenomena Degradasi Moral, Intelektual, dan Spiritual Pemuda Muslim Indonesia

“Karena pelapor merasa bahwa berita dalam link tersebut tidak benar, sehingga pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, korban atau pelapor meminta tolong temannya menghubungi dan mengajak JS bertemu di Blora untuk menanyakan maksud dan tujuan mengupload berita tersebut ke publik.

Wawan menjelaskan teman korban juga sudah meminta pelaku agar menghapus berita tersebut, namun malah dimintai uang sebesar sepuluh juta rupiah.

“Karena pelapor merasa telah diperas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian Polres Blora,” terang dia.

Korban juga menyuruh temannya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000 secara tunai kepada pelaku JS di rumah makan tersebut.

“Sehingga pada saat uang tersebut diserahkan kepada saudara JS, FAP dan SY, pelapor menghubungi anggota Polres Blora untuk membantu mengamankan orang yang melakukan pemerasan tersebut,” jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya sejumlah ponsel, id card Media Dunia, id card Portal Indonesia, id card Cyber Polri, uang tunai Rp 4.000.000, dan mobil Toyota Avanza.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan