BLORA, (beritaku.net) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun menyebut terdapat dua daerah pemilihan (dapil) yang jumlah kursinya mengalami perubahan.
Hal tersebut diungkapkan usai menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Blora tahun 2024 di Resto Ikan Bakar Saung Mekarsari, pada Kamis (15/12/2022).
Hamdun menuturkan, terkait rancangan dapil, karena jumlah kursinya tidak berubah, komposisi penduduk per kecamatan juga tidak signifikan jumlahnya.
“Maka tetap 5 dapil komposisi kecamatan juga tetap, hanya saja ada pergeseran kursi di dapil 3 dan dapil 4. Dapil 3 yang awalnya 8 kursi menjadi 9 kursi. Sementara di dapil 4 terjadi kekurangan satu kursi menjadi 8 kursi,” ujar dia.
Perubahan tersebut dilakukan karena ada pertambahan jumlah penduduk yang lebih besar di dapil 3 dibanding dapil 4.
“Yang lain sama, tidak ada yang berubah hanya itu saja soal dapil,” kata dia.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Khamdun menjelaskan terkait tujuan pelaksanaan uji publik rancangan penataan dapil, untuk melaksanakan tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dari rancangan yang sudah dibuat, Khamdun mengatakan, jumlah kursi nantinya 45 karena jumlah penduduk di Blora diantara rentang 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Dimana jumlah penduduk Blora pada Juni tahun 2022 itu 911.248 jiwa.
“Dengan jumlah penduduk itu maka kursinya 45 sudah ditetapkan KPU RI melalui SK 457 sehingga dengan demikian kursinya tidak berubah dari pemilu 2019,” jelas dia.