Berita, HL  

Lakukan Penyerangan Saat Patroli Ramadhan, Dua Pemuda di Kaliwungu Kendal Ditangkap

RILIS KASUS PENYERANGAN: Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar (tengah) memberikan penjelasan mengenai kronologi dan penangkapan dua pemuda pelaku penyerangan anggota polisi saat patroli Ramadhan di Kaliwungu, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).|| eko purwanto

KENDAL, beritaku.net – Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas patroli di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Insiden tersebut terjadi di Desa Krajan Kulon pada Minggu (8/3/2026) dini hari, saat petugas berupaya menjaga keamanan wilayah selama bulan Ramadhan.

Kejadian bermula ketika jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan mengenai adanya perkelahian sekelompok pemuda di Dukuh Tridasari. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda tengah berkelahi dengan dikelilingi oleh rekan-rekannya.

Petugas kemudian berupaya melerai perkelahian tersebut agar situasi tidak semakin memanas. Namun, kondisi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial AF (17) menyerang petugas secara tiba-tiba.

“Petugas berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh,” jelas AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam pers rilis di aula Polres Kendal, Senin (9/3/2026).

Tidak berhenti di situ, pelaku lain berinisial M (20) kembali melakukan pemukulan ke arah bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain segera berusaha mengendalikan situasi, meski mereka juga sempat menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.

Setelah melakukan aksi penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri ke arah gang-gang di sekitar lokasi kejadian. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AF untuk dibawa ke Polsek Kaliwungu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Janjang, Saksi Bisu Minyak Bumi Blora

Penyisiran kembali dilakukan pada pukul 04.30 WIB di sekitar area tempat kejadian perkara. Dalam operasi penyisiran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku kedua berinisial M yang masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan agresif pelaku dipicu oleh rasa tidak terima saat perkelahian mereka dibubarkan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas,” ungkap Kapolres Hendry.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Karena serangan menyasar aparat yang bertugas, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai Pasal 470 KUHP baru dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!