BPPKAD
BPPKAD

Oknum Guru Ngaji di Ngawen Blora Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Cabuli Para Santriwati

Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Oknum guru ngaji di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berinisial ST (46) dilaporkan ke Polres Blora.

Sebab, oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli para santriwatinya selama bertahun-tahun.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu korban berinisial B (21) yang ditemui awak media, modus yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut dengan mempengaruhi korban dengan dalih agar korban cepat mendapat ilmu.

Tak hanya itu, oknum guru ngaji tersebut juga mengancam, apabila korban buka suara, maka nanti akan dibuat gila.

“Awalnya diajak ngaji di dalam kamar, tiba-tiba lampu dimatikan dan tubuh saya diraba-raba, terus orangnya bilang biar cepat dapat ilmunya harus mau menuruti kemauannya. Saya juga diancam kalau saya sampai memberitahu orang lain, saya akan dibuat gila,” ucap korban saat ditemui awak media, belum lama ini.

Menurut pengakuan korban, oknum guru ngaji tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya dan beberapa temannya selama bertahun-tahun, dan dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.

“Sudah dilakukan sejak saya umur 17 tahun mas, dan sekarang saya umur 21 tahun. Itu dari saya masih lajang mas, sampai sekarang sudah punya suami. Korbannya tidak cuma saya mas, yang saya ketahui dan sudah komunikasi dengan saya ada 10 orang,” ucapnya.

“Tempatnya beda-beda mas, pertama di tempat ngaji, dirumah kosong milik santrinya di Kecamatan Japah, di 2 tempat usaha saya mas, itu di Kecamatan Tunjungan dan di Rembang, kemudian di hotel, dan di Kecamatan Todanan, saya di kontrakan 1 rumah,” imbuhnya.

Mirisnya, suami yang merupakan santri dari oknum guru ngaji, dan dulu dijodohkan oleh oknum guru ngaji tersebut setelah mengetahui hal itu, sang suami tidak mau berhubungan dengan istrinya sebagai suami istri. Dan sang suami malah berpihak kepada oknum guru ngaji tersebut.

Baca Juga :  DPD APTI Blora Gelar Sarasehan Tentang Problematika Pertambangan

Dari pengakuan korban, oknum guru ngaji tersebut menyetubuhi dirinya bisa sampai 4 kali dalam satu minggu, bahkan dalam satu hari bisa paksa bersetubuh layaknya suami istri hingga 3 kali. Mirisnya lagi, korban diwajibkan melayani nafsu birahinya setiap malam Jum’at.

“Dalam satu minggu itu 4 kali mas, sama malam Jum’at itu wajib. Beberapa kali ada yang dalam satu hari itu sampai 3 kali, dilakukannya mulai dari jam 21.00 sampai jam 03.00 WIB,” jelasnya.

Bahkan, korban sempat beberapa kali hendak melakukan percobaan bunuh diri karena depresi dan merasa dirinya sudah dirusak oleh oknum guru ngajinya.

“Dulu saya sudah mau gantung diri mas, sudah nyiapin tali, tapi nggak jadi. Sering malah mas (mencoba mengakhiri hidup dengan berbagai cara_red),” jelasnya.

Atas pencabulan yang dialaminya selama 4 tahun oleh oknum guru ngaji tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan oknum guru ngaji itu kepada pihak kepolisian pada hari Rabu (11/9/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp membenarkan ada laporan tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.

“Pengaduan, dan sudah kita tindak lanjuti pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan mengumpulkan bukti-bukti, nanti ada perkembangan saya infokan ya,” ucapnya, Jum’at (13/9/2024).

banner 400x130

Tinggalkan Balasan