BERITAKU.NET – Sebanyak 200 armada truk dan sekitar 300 sopir dari Paguyuban Sopir Truk Kabupaten Blora menggelar aksi penyampaian aspirasi di Lapangan Kridosono, Blora, Senin (23/6/2025).
Dipimpin koordinator lapangan (korlap) Sueb, para sopir menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan Pasal 307 terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Aksi damai tersebut menuntut revisi aturan yang dinilai memberatkan sopir truk.
Aspirasi para sopir disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Blora, diwakili Ketua DPRD Blora Mustopa, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Blora.
Dalam audiensi, paguyuban menyampaikan lima poin tuntutan, salah satunya penghentian operasi ODOL di Kabupaten Blora.
Setelah dialog konstruktif, pihak pemerintah setempat menyepakati tuntutan tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan para sopir.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa pengamanan unjuk rasa ODOL oleh polri berjalan aman dan lancar.
“Tidak ada penilangan terhadap driver Truk yg terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading, serta tidak ada penghentian kendaraan truk,” tegas dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen polri menjaga situasi kondusif selama aksi berlangsung tanpa tindakan represif terhadap sopir truk.
Aksi solidaritas tersebut menjadi bagian dari gelombang protes sopir truk di berbagai daerah di Jawa Tengah yang menyoroti dampak aturan ODOL terhadap mata pencaharian mereka.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, aksi di Blora berlangsung tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas. Mustopa menjanjikan akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat untuk mencari solusi yang adil bagi para sopir truk.