BLORA, Beritaku.net – PT Energy Sarana Sejahtera (PT ESS) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dugaan penggunaan tanah urugan ilegal dalam proyek pembangunan akses jalan pengeboran Pertamina di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Beritaku.net, pihak PT ESS menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pengadaan material urugan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan standar legalitas yang berlaku. PT ESS menolak tudingan yang menyebut pihaknya menggunakan tanah dari tambang ilegal.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum, PT ESS menunjukkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1314/1/IUP/PMDN/2021, yang menjadi dasar bahwa urugan proyek berasal dari tambang berizin. Selain itu, perusahaan juga menyertakan surat jalan dari CV. Mulya Rizki tertanggal 25 Juli 2025 sebagai bukti material di lapangan disuplai secara legal.
Pihak PT ESS menambahkan bahwa perusahaan tidak mengetahui jika ada vendor yang menyuplai dari lokasi tidak resmi. Sebab, dalam setiap dokumen pemesanan (PO) yang dibuat, telah ditekankan secara jelas bahwa seluruh vendor wajib menggunakan tambang yang memiliki izin resmi dan sah.
“Kami selalu mengedepankan prinsip legalitas dalam setiap proyek. Jika kemudian ada pihak ketiga yang menyimpang dari kesepakatan, maka itu di luar tanggung jawab kami karena kami sudah memberikan penegasan tertulis sejak awal,” ujar perwakilan PT ESS.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, PT ESS juga menyatakan kesiapan untuk dilakukan verifikasi atau pemeriksaan oleh instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Perusahaan memastikan seluruh dokumen, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pengadaan material dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT ESS berharap klarifikasi ini menjadi rujukan yang adil bagi semua pihak, khususnya media, agar penyajian informasi tetap mengedepankan prinsip berimbang dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Dengan bukti dokumen yang telah disampaikan, PT ESS kembali menegaskan bahwa seluruh material urugan yang digunakan dalam proyek pengeboran Pertamina di Blora adalah legal dan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.