BPPKAD
BPPKAD
HL  

Puluhan Drop Box Disebar untuk Tangani Sampah Spesifik di Blora

Example 120x600

BLORA, (beritaku.net) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyebarkan puluhan Drop Box untuk menangani permasalahan sampah spesifik di lingkungan perkantoran.

Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Bayu Himawan mengatakan pendistribusian Drop Box tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu dengan jumlah 40 buah.

“Saat ini belum banyak masyarakat yang memahami tentang sampah spesifik dan bagaimana pengelolaannya,” ucap Bayu, Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, sampah spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 terkait pengelolaan sampah spesifik.

“Pengelolaan sampah spesifik ini penting karena harus dikelola secara tersendiri karena biasanya mengandung bahan berbahaya dan beracun,” kata dia.

Sampah spesifik merupakan sampah yang mengandung bahan-bahan yang sulit diolah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun perkantoran.

Di antaranya, kaleng bekas semprotan nyamuk, lampu TL, baterai bekas, charger handphone, cartrige bekas dan lainnya.

“Dengan adanya drop box ini kita tidak perlu khawatir tentang bahaya yang ditimbulkan, dan juga sebagai langkah antisipasi serta pencegahan penularan Covid 19 varian baru Omicron, karena di drop box ada kompartemen tempat pembuangan masker bekas, sarung tangan bekas, dan tissue bekas yang berpotensi sebagai sarana penularan virus Covid 19,” ujar dia.

Baca Juga :  JAWA TENGAH DALAM GELOMBANG KORUPSI POLITIK

Sementara itu, Kepala seksi kebersihan, pengelolaan sampah dan limbah B3, Marianik menjelaskan alasan perlu adanya Drop Box di lingkungan perkantoran.

“Karena sampah spesifik itu sampah yang karena sifat atau karakteristik dan volumenya memerlukan penanganan khusus, penanganan khususnya itu tadi dengan melakukan pengolahan dan salah satunya mengumpulkan sampah-sampah tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan ada petugas khusus yang nantinya mengambil sampah spesifik tersebut secara rutin.

“Karena limbah B3 itu perlakuannya memang berbeda dengan sampah. Kalau limbah B3 itu perlakuannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada petugas khusus yang melakukan droping dan pengambilan sampah spesifik tersebut,” kata dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan