BLORA, (beritaku.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora telah menyelesaikan melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2024 tingkat Kabupaten Blora.
“Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2024 tingkat kabupaten tidak ada yang berubah pada perolehan suara dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Artinya Formulir D Hasil atau hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah valid,” kata Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto saat konfrensi pers di aula pertemua Kantor KPU Blora, Sabtu (01/03/2024).
Dalam rekapitulasi tersebut, terang Widi, juga diawasi langsung oleh Bawaslu Blora dan para saksi baik Paslon Presiden, Caleg maupun parpol.
Menurut Widi, hasil rekapitulasi bakal menjadi dasar penentuan calon terpilih hasil Pemilu 2024. Namun, terkait dengan perolehan kursi dan caleg yang terpilih, pihaknya mengaku hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, masih ada proses yang harus dilalui dan penepatan alokasi kursi serta calon terpilih akan ditetapkan secara secara resmi oleh KPU RI.
Jadi, kata Widi, rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten ini hanya menetapkan hasil penghitungan perolehan suara lima jenis pemilihan di tingkat kabupaten. Baik itu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
“Jadi setelah ini, perolehan suara ini akan kami bawa ke rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi, pada Senin (04/03/2024)” terang Widi.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan selama proses rekapitulasi suara, tidak ada perubahan perolehan suara Paslon Presiden, partai politik maupun caleg.
“Tidak ada perubahan perolehan suara. Jadi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten ini sama dengan kecamatan,” ucap Andyka.