BLORA, (beritaku.net) – Petugas Satresnarkoba Polres Blora meringkus seorang pengedar obat terlarang di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM. 14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen, Blora, Minggu, (22/08/2021) lalu.
Selain tersengka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang dari para tersangka, jenis Tramadol dan Trihexpenidhyl yang tersimpan di dalam jok motor. Tersangka berinisial KPB (25) warga desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kabuoaten Blora.
“KPB ini merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang. KPB mendapat obat terlarang dengan membeli secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah itu dijual kembali kepada pembeli yang merupakan pelanggannya di wilayah Kabupaten Blora untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers, Jum’at (27/08/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati data-data pemesan yang merupakan langgananya rata rata dijual kepada anak anak muda antara kelas SMA keatas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.
Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya.
“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” tambah Kapolres Blora.
Dari tiga tersangka diamankan barang bukti 500 butir obat terlarang jenis Trihexyphendyl, 4 tablet obat Tramadol, 1 bungkus pil jenis Trihexyphendyl yang masih berlebelkan ekspedisi, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor matik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.(*)