BLORA, beritaku.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyoroti netralitas TNI – Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan saat mereka menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan di Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (11/9/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh perwakilan Polres Blora, insan pers, admin media sosial organisasi perangkat daerah, hingga para panwaslu tingkat kecamatan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada pihak kepolisian maupun pihak TNI terkait dengan netralitas dalam pilkada serentak tahun ini.
“Tanggal 10 September 2024 saya bertemu dengan kapolres yang diterima oleh pak Slamet (Kasat Reskrim) di situ saya menyerahkan surat imbauan terkait netralitas polri,” terang Irfan saat menjawab pertanyaan dari awak media terkait netralitas TNI-Polri.
Selain menyerahkan surat imbauan ke Polres Blora, dirinya juga menyerahkan surat imbauan ke Batalyon Infanteri (Yonif) 410 Alugoro, yang merupakan zeni tempur yang membawahi sejumlah kabupaten seperti Blora, Rembang, Grobogan dan Pati.
“Di situ saya diterima oleh Pasintel, karena Danyon sedang ada acara di Korem Salatiga, di situ saya menyampaikan surat imbauan dari Bawaslu yang pada intinya netralitas dari TNI,” jelas dia.
“Dan dijawab, beliau sangat berterima kasih kepada Bawaslu masih mau membangun komunikasi dengan Yonif 410, dan beliau juga menyatakan dengan sangat tegas, tanpa adanya surat imbauan dari Bawaslu ‘kami TNI bersifat netral dalam pelaksanaan pileg maupun pilpres dan pilkada serentak 2024’,” imbuhnya.
Pasalnya, dalam Pilkada Jateng 2024 diikuti oleh dua bakal pasangan calon (Bapaslon). Mereka adalah Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen/ Gus Yasin, dan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi/ Hendi.
Ahmad Luthfi diketahui merupakan jenderal polisi bintang tiga sekaligus mantan Kapolda Jateng.
Sedangkan Andika Perkasa merupakan jenderal TNI bintang empat sekaligus mantan panglima TNI.
Netralitas ASN, TNI-Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, saat ini Bawaslu Blora tengah menyiapkan surat imbauan untuk seluruh desa/ atau kelurahan se-kabupaten Blora terkait dengan netralitas kepala desa hingga perangkat desa.
“Saat ini Bawaslu Blora sedang menyiapkan surat imbauan untuk 295 kepala desa dan kelurahan di wilayah Blora, jadi kita tidak hanya fokus di ASN, tapi kita juga fokus di desa dan kelurahan,” kata dia.