Anggota DPRD Blora Beberkan Alih Status Jalan Sambong–Ledok : Awalnya Jalan Pertamina Jadi Jalan Kabupaten

Anggota DPRD Blora, Siswanto saat sosialisasi peningkatan jalan Sambong - Ledok

BLORA, beritaku.net – Sejumlah warga Sambong melakukan aksi blokade dengan memalang jalan Sambong – Ledok yang berada di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Aksi blokade tersebut dilakukan sejak awal Agustus ini sebagai bentuk protes warga, akibat jalan yang tak kunjung diperbaiki.

Aksi blokade itu akhirnya berbuah manis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelontorkan anggaran Rp 500 juta untuk memperbaiki jalan tersebut dengan rigid beton sepanjang 160 meter.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Siswanto, mengungkapkan sejarah dan dinamika di balik status infrastruktur ruas jalan Sambong–Ledok yang panjangnya sekitar 4 kilometer tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi peningkatan jalan Sambong – Ledok yang digelar di Balai Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Rabu (5/8/2026).

Siswanto, yang juga merupakan warga asli Ledok, Kecamatan Sambong, menceritakan bahwa ruas jalan tersebut dulunya merupakan fasilitas jalan operasional milik Pertamina. 

Mengingat beban infrastruktur yang terlalu berat untuk dipikul oleh Pertamina seorang diri, pihaknya bersama para tokoh masyarakat berinisiatif mengusulkan pengalihan status jalan tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

“Dulunya adalah jalan Pertamina. Secara pribadi, dari teman-teman, dan tokoh masyarakat, saya melihat sepertinya Pertamina terlalu keberatan seandainya harus memikul beban jalan tersebut. Sehingga kami mengusulkan di dalam Pansus RTRW untuk jalan itu ditarik ke jalan daerah melalui Perda RTRW,” ujar Siswanto di hadapan warga.

Berkat usulan tersebut, pada tahun 2023 jalan itu resmi ditetapkan sebagai jalan daerah. 

Namun, Siswanto mengakui bahwa penyesuaian anggaran dan penanganan dari pemerintah daerah sempat mengalami masa transisi. 

Keterbatasan anggaran akibat efisiensi membuat pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan dana sekitar Rp 500 juta untuk perbaikan jalan.

Setelah dihitung kembali, dana tersebut hanya mencukupi untuk pembangunan jalan beton atau rigid koridor sepanjang kurang lebih 160 meter.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Restui Proyek Raksasa Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora

Menanggapi kondisi tersebut, Siswanto mengapresiasi kepedulian masyarakat, termasuk aksi penyampaian aspirasi atau demo yang sempat dilakukan oleh warga Sambong dan Ledok beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk perhatian positif dan pengingat bagi pemerintah daerah maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar penanganan jalan bisa lebih diprioritaskan.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman di Sambong, Pojokwatu, dan Ledok yang sudah ikut membantu memberikan masukan dengan melakukan demo. Kalau sifatnya tidak merugikan dan tidak anarkis, saya pikir itu adalah masukan yang positif buat pemerintah, khususnya PU,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat yang setiap hari melintasi jalur tersebut—terlebih dirinya merupakan warga setempat—Siswanto menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur jalan Sambong–Ledok. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Blora serta mengusulkan penanganan lanjutan, termasuk melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah (IJD) dan perencanaan Musrenbang, guna memastikan akses dari perempatan hingga Ledok dapat segera terselesaikan dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Siswanto juga menyoroti persoalan “pemutihan lahan” akibat debu atau urugan operasional di wilayah tersebut yang turut dikeluhkan warga. 

Ia berharap melalui pertemuan sosialisasi ini dapat dirumuskan solusi terbaik antara pemerintah daerah, pihak terkait, dan masyarakat demi kenyamanan bersama.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!