BLORA, (beritaku.net) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melalui Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setyo Kunanto berharap Warga Desa Bangoan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora bisa menjadi agen perubahan bidang cukai tembakau, Kamis (22/09/2022)
Kesempatan tersebut diutarakan sekretaris Dinkominffo dalam acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 di pendopo kantor pemerintah desa Bangowan Kecamatan Jiken.
“Kami berharap kepada peserta sosialisasi, bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau,” katanya
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
“Memang program Dinkominfo Kabupaten Blora ini, sosialisasi dilaksanakan tatap muka dari desa ke desa, yang dilaksanakan pada beberapa desa tentunya. Jadi ini yang ketujuh kali pada tahun 2022. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di desa-desa di kecamatan berikutnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat, yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.
“Apa itu cukai, nanti akan dikupas tuntas oleh Pak Arif Prawoto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus selaku narasumber. Yang nantinya diharapkan menjadi bekal, di dalam bermasyarakat,” ujarnya.
menurut Bambang Setya Kunanto, dari cukai inilah pembangunan di negara kita, pembangunan di Kabupaten Blora sampai dengan pembangunan khususnya di desa Bangowan, salah satu sumber dananya dari cukai.
Peserta sosialsisai yang terdiri pemuda Karang Taruna, kaum perempuan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat desa Bangowan tersebut diminta memperhatikan dengan baik, sehingga nanti bisa ditularkan ilmunya dan informasinya di lingkungan masing-masing.
Paparan
Sementara itu, Arif Prawoto selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama serta narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Arif Prawoto.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sanksi
Berikut sanksi yang akan didapat bagi pelaku ilegal rokok , naun perlu diketahui yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Arif Prawoto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.