BPPKAD
BPPKAD
Berita  

Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Blora Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Example 120x600

Blora, (beritaku.net) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus melakukan upaya membersihkan sampah-sampah liar.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Bayu Himawan mengatakan banyak dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat terus membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.

“Ya jelas dampaknya ada beberapa ikan mati sampai busuk, baunya juga enggak enak, artinya sampah itu potensi penyakit. Tentunya ini berbahaya bagi lingkungan sekitarnya,” ucap Bayu saat ditemui di bantaran Kali Lusi, Blora, Jumat (15/10/2021).

Bayu menjelaskan tumpukan sampah yang ada di bantaran kali lusi sudah terjadi puluhan tahun lamanya. Sehingga, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan sampah lokasi tersebut dalam waktu dekat.

“Di sini sampahnya macam-macam, ada sampah dari penjual jamu, dan kebanyakan sampah rumah tangga,” kata dia.

Selain di bantaran sungai lusi, sampah-sampah liar juga banyak ditemukan di hampir semua kecamatan di Kabupaten Blora.

“Yang sudah kami data itu ada 97 titik sampah liar yang tersebar di 15 kecamatan, kita belum mendata di kecamatan jepon,” ujar dia.

Bayu mengaku pihaknya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Peran Penyuluh Pertanian Sangat Dibutuhkan di Blora

Sebab, apabila ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada dendanya yaitu Rp 50 juta dengan penjara 3 bulan, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah,” terang dia.

Menurutnya, sosialisasi terkait pembentukan bank-bank sampah di desa-desa juga telah dilakukan. Sehingga, apabila permasalahan sampah dapat teratasi, maka akan tercipta lingkungan yang lebih sehat.

Selain upaya tersebut, Pemkab Blora juga membentuk satuan tugas sapu bersih sampah liar yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut.

“Satgas ini kan merupakan satuan tugas sapu bersih sampah liar, makanya ini juga menjadi tanggungjawab satgas, meskipun begitu sampah juga merupakan tanggungjawab bersama, makanya satgas bersama warga menyelesaikan permasalahan sampah liar,” jelas dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan